Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Negeri Madiun (PNM) adalah unit kerja yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan kampus dengan melakukan reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap berbagai aspek operasional, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. SPI PNM bertugas membantu pimpinan institusi dalam mengendalikan kegiatan, mengamankan aset dan sumber daya, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola lembaga guna terwujudnya good governance. Informasi lengkap mengenai tugas, layanan, dan kebijakan pengawasan SPI dapat diakses melalui website resminya di https://spi.pnm.ac.id.
Dalam menjalankan fungsinya, SPI PNM bertanggung jawab langsung kepada Direktur Politeknik Negeri Madiun dan dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional serta SK pembentukan SPI di PNM. Unit ini tidak hanya melakukan memberikan rekomendasi perbaikan, pendampingan reviu laporan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal. Kehadiran SPI merupakan bagian penting dari komitmen PNM untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh aktivitas institusi.
Online
Hari ini
Bulan ini
Total